GenPI.co - Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut pemerintah sedang menyusun Perpres yang mengatur ojek online (ojol) terutama untuk perlindungan bagi mitra pengemudi.
“Iya termasuk untuk perlindungan bagi teman-teman ojol,” kata Prasetyo Hadi dikutip dari Antara, Sabtu (25/10).
Dia mengaku draf peraturan sudah diterimanya dan masih membutuhkan komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.
BACA JUGA: Istana Kaji Kemampuan APBN untuk Renovasi Bangunan Pondok Pesantren
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan pemerintah pun mencari solusi terbaik supaya regulasi itu bisa memberi kepastian hukum dan perlingan untuk semua yang terlibat.
“Makanya dari draf itu kami pelajari. Selanjutnya ada yang pelru dkomunikasi dengan seluruh pihak. Kami cari jalan terbaik,” ujarnya.
BACA JUGA: Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Telah Sirna, Istana Bakal Evaluasi
Prasetyo mengungkapkan pembahasan terkait Perpres tersebut sudah pada tahap akhir dan tinggal beberapa hal teknis yang butuh kesepakatan dengan perusahaan aplikator.
Dia menyebut pemerintah mematok target Perpres itu bisa selesai dalam waktu dekat, atau sebelum akhir tahun 2025 ini.
BACA JUGA: Istana Klaim Banyak Capaian Positif Kinerja Pemerintahan Prabowo Subianto
“Sangat mungkin (selesai tahun ini), tinggal beberapa yang harus dicari titik temunya. Secara umum, sudah semua,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































