GenPI.co - Selebgram Lisa Mariana tidak ditahan setelah diperiksa selama 5 jam oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (24/10).
Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Lisa Mariana Bertua Hutapea mengatakan kliennya tidak ditahan.
BACA JUGA: Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Polri Besok, Kuasa Hukum: Hadir
“Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” kata dia.
Bertua mengungkapkan Lisa belum menerima hasil tes DNA anaknya yang bukan sebagai anak kandung Ridwan Kamil.
BACA JUGA: Lisa Mariana Tersangka, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Pernyataannya Fitnah Keji
Dia sempat mengajukan second opinion atau tes DNA ulang di Singapura.
“Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tentang ini,” imbuh dia.
BACA JUGA: Alasan Sakit, Lisa Mariana Absen Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Kuasa hukum Lisa Mariana lainnya Jhonboy Nababan membeberkan kliennya dicecar 44 pertanyaan saat diperiksa selama 5 jam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































