
GenPI.co - PKS belum tertarik mengikuti jejak Partai NasDem yang mendorong MPR RI membuat original intent atau naskah asli terhadap UUD 1945.
“Kami menunggu ya,” kata Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf dikutip dari JPNN, Kamis (17/7).
Dia menyampakan partainya lebih memilih untuk membuat kajian internal terlebih dahulu, sebelum mendorong MP membuat original intent UUD 1945.
BACA JUGA: Andra Soni Ogah Ikut-ikutan soal Pencopotan Waket DPRD Banten oleh PKS
“Kami ada tim di Baleg, kami ada tim di Komisi II. Insyaallah nanti akan kami sampaikan kaji finalnya,” ujarnya.
Fraksi NasDem DPR RI diketahui akan mendorong MPR RI supaya memberikan original intent atau penafsiran asli terhadap perumusan Pasal 18 dan 22 UUD 1945.
BACA JUGA: PKS Sebut Satgas Saber Pungli era Jokowi Tidak Jelas dan Memang Harus Dibubarkan
Permintaan itu disampaikan sebagai langkah untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Partai pimpinan Surya Paloh itu menilai MPR RI merupakan lembaga perumus UUD 1945. Oleh karena itu, wajar jika fraksi meminta penafsirannya.
BACA JUGA: Golkar dan PKS Kompak, Reshuffle Kabinet Urusan Prabowo
NasDem menyebut penafsiran Pasal 18 dan 22 menjadi suatu hal penting supaya tidak terjadi kebuntuan dalam menyikapi putusan MK soal pemisahan pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News