GenPI.co - Sebanyak 560 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
SLHS ini wajib dimiliki SPPG untuk memastikan kualitas makanan yang dihasilkan bersih, sehat, dan bergizi.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan seluruh SPPG di Indonesia sudah mengajukan SLHS dan sedang proses.
BACA JUGA: Penerbitan SLHS SPPG di Tangerang Hanya Butuh 2 Pekan
“Sampai hari ini ada sekitar 560-an kalau tidak salah. Saya belum terima data terbaru,” kata dia, dikutip Selasa (28/10).
Dadan menjelaskan SPPG yang mengajukan nantinya akan mengantongi SLHS secara bertahap.
BACA JUGA: Kepala SPPG di Bekasi Diduga Lecehkan Karyawan, BGN Bertindak
"Insyaallah dalam waktu dekat seluruhnya akan tersertifikasi,” imbuh dia.
Dadan mengungkapkan SPPG lolos verifikasi BGN dan sebelum operasional harus meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
BACA JUGA: Ribuan Usulan SPPG Dicoret, BGN Buka Peluang Mitra Baru yang Serius
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menambahkan SPPG wajib memiliki sertifikat SLHS untuk memastikan standar kesehatan dan kebersihan dalam proses produksi menu MBG.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































