GenPI.co - Artis Sandra Dewi sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Sandra Dewi mencabut gugatannya melalui kuasa hukumnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
"Para pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.
BACA JUGA: Sandra Dewi Ajukan Keberatan Asetnya Disita, Klaim Hasil Endorse & Pembelian Pribadi
Majelis Hakim menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.
Dengan demikian, sidang permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan berakhir.
BACA JUGA: Curhat ke Dewi Sandra soal Lepas Hijab, Olla Ramlan Diberi Cinta
Sebelumnya, dalam gugatannya Sandra Dewi keberatan dengan penyitaan sebagian asetnya dalam kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Aset ini berupa perhiasan; 2 unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; dan sejumlah tas.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Tidak Tahu Peluang Sandra Dewi Jenguk Harvey Moeis
Dalih Sandra Dewi dalam keberatan ini adalah aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
















































