GenPI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengungkap dugaan tindak pidana korupsi beasiswa mencapai Rp420,5 miliar yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan dugaan korupsi beasiswa ini terjadi pada 2021-2024.
"Saat ini, Kejati Aceh sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola BPSDM tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp420,5 miliar," kata dia, dikutip Selasa (28/10).
BACA JUGA: 4 Kecamatan di Aceh Barat Terendam Banjir, 1.003 Warga Terdampak
Ali menjelaskan rinciannya adalah anggaran beasiswa pada 2021 sebanyak Rp153,85 miliar.
Selanjutnya pada 2022 sebesar Rp141 miliar, pada 2023 mencapai Rp64,55 miliar, dan 2024 sebanyak Rp61,12 miliar.
BACA JUGA: Baleg DPR RI Tegaskan Dana Otsus Aceh Wajib Diperpanjang
Kejati menduga terjadi penyimpangan dari ketentuan berlaku dalam penyaluran beasiswa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ali mengungkapkan penyidik Kejati Aceh mencari hingga mengumpulkan bukti penyaluran beasiswa, baik terhadap mahasiswa penerima, perguruan tinggi, maupun pihak ketiga.
BACA JUGA: Rusak Hutan Lindung di Bur Kelieten, Kades di Aceh Tengah Terancam Dipenjara 10 Tahun
"Tim penyidik juga memintai keterangan saksi-saksi guna mengidentifikasi calon tersangka serta untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
















































